Selasa, 14 Desember 2010

Utang Piutang dalam Hukum Islam

A. Pengertian Utang Piutang dan Dalil-dalil
Dalam masyarakat Indonesia, selain dikenal istilah utang piutang juga dikenal istilah kredit. Utang piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan utang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara utang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat.
Selain itu, utang piutang sangat terkait dengan pemberian pinjaman dari pihak lain sebagai metoda transaksi ekonomi di masyarakat. Sedangkan kredit secara umum lebih mengarah pada pemberian pinjaman dengan penambahan nilai dalam pengembalian. Hal ini dikarenakan istilah kredit lebih banyak digunakan dalam dunia perbankan.
Sedangkan dalam terminologi fiqh mu’amalah, utang piutang disebut dengan “dain” (دين). Istilah “dain” (دين) ini juga sangat terkait dengan istilah “qard” (قرض) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. Dari sini nampak bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara “dain” (دين) dan “qard” (قرض) dalam bahasa fiqh mu’amalah dengan istilah utang piutang dan pinjaman dalam bahasa Indonesia. Berdasarkan pemikiran di atas, maka dalam mengkaji masalah utang piutang, kredit, pinjaman, pembiayaan ataupun qard harus dijelaskan satu persatu agar jelas perbedaan dan persamaannya.
Pertama, dalam terminologi fiqh mu’amalah, pinjaman yang mengakibatkan adanya utang disebut dengan “qard” (قرض). Qard (قرض) dalam pengertian fiqh diartikan sebagai perbuatan memberikan hak milik untuk sementara waktu oleh seseorang pada pihak lain dan pihak yang menerima pemilikan itu diperbolehkan memanfaatkan serta mengambil manfaat dari harta yang diberikan tanpa mengambil imbalan, dan pada waktu tertentu penerima harta itu wajib mengembalikan harta yang diterimanya kepada pihak pemberi pinjaman (Jamali, 1992: 162).
Kedua, dalam bahasa perbankan pemberian utang atau pembiayaan disebut dengan “kredit”. Kata “kredit” secara kebahasaan berasal dari kata credo yang dalam pengertian keagamaan berarti kepercayaan. Adapun pengertian kata credo yang terkait dengan masalah financial adalah memberikan pinjaman uang atas dasar kepercayaan (Karim, 2001: 109).
Utang dalam pengertian masyarakat berarti menerima pinjaman dari pihak lain yang harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan ketika transaksi. Secara umum, ketiga istilah di atas tidak mempunyai pengertian yang berbeda-beda. Adanya perbedaan istilah antara utang, kerdit, dan dain hanya perbedaan bahasa saja yang dalam pengertian umum masyarakat tidak berbeda. Sedangkan perbedaan antara pinjaman, pembiayaan, dan qard (قرض) juga demikian.
Adanya perbedaan pengertian yang disampaikan oleh para pakar hukum, baik pakar hukum Islam, maupun para pakar perbankan di dunia dan Indonesia tidak menunjukkan adanya perbedaan pemaknaan. Perbedaan yang terjadi biasanya hanya dalam redaksional pemberian definisi saja. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pengertian qard yang disampaikan beberapa pakar hukum Islam (fuqaha’) sebagai berikut;
1. Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunnah memberikan definisi qard sebagai harta yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penerima dengan syarat penerima pinjaman harus mengembalikan besarnya nilai pinjaman pada saat mampu mengembalikannya (Sabiq, 1987: 144).
2. Abdullah Abdul Husain at-Tariqi memberikan pengertian qard sebagai pembayaran harta pada orang yang memanfaatkan kemudian ada ganti rugi yang dikembalikan dengan syarat harus sesuai dengan harta yang dibayarkan pertama kali kepada yang menerimanya (Tariqi, 2004: 268).
3. Berbeda dengan pengertian-pengertian di atas, Hasbi ash-Shiddieqy mengartikan utang piutang dengan akad yang dilakukan oleh dua orang di mana salah satu dari dua orang tersebut mengambil kepemilikan harta dari lainnya dan ia menghabiskan harta tersebut untuk kepentingannya, kemudian ia harus mengembalikan barang tersebut senilai dengan apa yang diambilnya dahulu. Berdasarkan pengertian ini maka “qard” (قرض) memiliki dua pengertian yaitu; “i’arah” (اعارة) yang mengandung arti tabarru’ (تبرع) atau memberikan harta kepada orang dasar akan dikembalikan, dan pengertian mu’awadlah, (معاوضة) karena harga yang diambil bukan sekedar dipakai kemudian dikembalikan, tetapi dihabiskan dan dibayar gantinya (Shiddieqy, 1997: 103).
Firman Allah:
وأقيمواالصلوات واتواالزكاة واقرضواالله قرضاحسنا....
Artinya: Dan laksanakanlah shalat dan tunaikan zakat, serta pinjamilah Allah dengan pinjaman yang baik. (QS Al-Muzammil 20: 73)
Dalam ayat yang lain, dengan istilah dain mengingatkan:


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman jika kalian melakukan utang-piutang, maka catatlah (QS Al-Baqarah 2: 282)
Sabda Nabi SAW mengingatkan:


Artinya: sesungguhnya Allah bersama dengan orang yang beruntung hingga ia melunasi utangnya (HR Ibnu Majah dan Hakim)

Utang harus dibayar dengan jumlah dan nilai yang sama dengan yang diterima dari pemiliknya, tidak boleh berlebihan karena berlebihan pembayaran itu menjadikan transaksi ini menjadi riba yang diharamkan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:


Artinya: setiap pinjaman yang pembayarannya harus diberi kelebihan adalah riba. (HR Harits bin Usamah)

Jika yang beruntung tidak mampu membayar pada waktunya, orang yang mengutangi tadi dianjurkan untuk menangguhkan hingga yang berutang punya kemampuan untuk membayar.
Firman Allah :




Artinya: dan jika (orang yang beruntung) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan, dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah 2:280)

a. Khiyar dan Penangguhan
Terhadap orang yang sengaja menangguh-nangguhkan utangnya, dinyatakan dzalim dan dapat dituntut dan disiksa. Ulama’ syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa dalam qarad tidak ada khiyar maksud dari khiyar adalah membatalkan akad, sedangkan dalam qarad, masing-masing berehak boleh membatalkan akad kapan saja dia mau. )
Jumhur ulama’ melarang penangguhan pembayaran qarad sampai waktu tertentu sebab dikhawatirkan akan menjadi riba nasyi’ah. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan bahwa qarad adalah derma, muqrid berhak nenggantinya waktu itu. Selain itu, qarad pun termasuk akad yang wajib diganti dengan harta mistil, sehinga wajib membayarnya pada waktu itu,seperti harta yang rusak.
Namun demikian, Ulama Hanafiyah menetakan keharusan untuk menagguhkan qarad pada empat keadaan:
a. Wasiat, seperti mewasiatkan untuk penagguhan sejumlah harta dan ditangguhkan pembayaran selama setahun, maka ahli waris tidak boleh menganbil penggantinya dari muqtarid sebelum habis waktu setahun
b. Diasingkan,qarad diasingkan kemudian pemiliknya menangguh kannya sebab penagguhan pada waktu itu diharuskan.
c. Berdasarkan keputusna hakim
d. Hiwalah, pemindahan utang
Imam Malik berpendapat bahwa qarad ditangguhkan dengan adanya pengguhan sabda Nabi SAW. Bersabda



Artinya:
“orang-orang islam didasarkan pada (persaratan yang mereka buat”
(HR.Abu dawud, ahmad, tirmidzi, daruqtuni)
b. Rukun Utang-piutang
a. Ada yang berhutang / peminjam / piutang / debitor
b. Ada yang memberi hutang / kreditor
c. Ada ucapan kesepakatan atau ijab qabul / qobul
d. Ada barang atau uang yang akan dihutangkan

c. Barang yang Sah Dijadikan Qarad
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qarad dipandang sah pada harta mitsil, yaitu sesuatu yang tidak terjadi perbedaan yang menyebabkan terjadinya perbedaan nilai. Diantara yang dibolehkan adalah benda-benda yang ditimbang, ditakaatau di hitung. qarad selain perkara diatas dipandang tidak sah, seperti hewan, benda-benda yang menetap di tanah, dan lain-lain26)
Ulama Malikiyah, safi’iyah, dan hanabilah membolehkan qarad pada setiap benda yang tidak dapat diserahkan, baik yang ditakar maupun yang ditimbang, seperti mas dan perak atau yang bersifat nilai, seperti barang dagangan, hewan, atau benda yang dihitung. Halitu didasarkan pada hadis dari abu raf’i bahwa Nabi SAW. Menukarkan (qarad ) anak unta. Dimaklumi bahwa anak bukan benda yang biasa ditakar, atau ditimbang.
Jumhur Ulama membolehkan, qarad pada setiap benda yang dapat di perjual belikan, kecuali manusai. Mereka juga melarang qarad manfaat, seperti seseorang pada hari ini memdiami rumah temannya dan besoknya teman tersebut mendiami rumahnya, tetapi lbn taimiyah membolehkannya.

d. Hukum ( ketetapan ) Qarad
Menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad, qarad menjadi tetap setelah pemegang atau penyerahan. Dengan demikian, jika seseorang menukarkan ( iqtaradha ) satu kilogram gandum misalnya, ia harus menjaga gandum tersebut dan harus memberikan benda sejenis ( gandum ) kepada muqrid jika meminta zatnya. jika muqrid tidak memintanya muqtarid tetap menjaga benda sejenisnya, walaupun qarad( barang yang ditukarkan ) masih ada. Akan tetapi, menurut Abu yusuf, muqtarid tidak memiliki qarad selama qarad masih ada.27)
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa ketetapan qarad, sebagai mana terjadi pada akad-akad lainnya, adalahg dengan adanya akad walaupun belum ada penyerahan dan pemegangan. Muqtarid dibolehkan mengembangkan barang sejenis dengan qarad, jika qarad muqkrid memintak zatnya, baik yang serupa maupun asli. Akan tetapi, jika qarad telah berubah, muqtarid wajib memberikan benda-benda sejenis
Pedapat Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah senada dengan pendapat Abu Hanafiyah bahwa ketetapa qarad dilakukan setelah penyeraahan atau pemegangan. Muqtarid harus menyerahkan benda sejenis (mistil) jika jika ada pertukaran pada harta qimil (bernilai)didasarkan pada gambarannya.
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa pengembalian qarad pada harta yang ditakar atau ditimbang harus dengan benda sejenisnya. Adapun benda-benda lainnya, yang tidak dihitung dan di takar, di kalangan mereka ada dua pendapat, pertama sebagai mana pendapat jumhur ulama, yaitu membayar nilainya pada hari akad qarad, kedua, mengembalikan benda sejenis yang mendekati qarad pada sifatnya.
Secara umum hukum utang-piutang (qarad tau disebut juga dain) mempunyai beberapa hukum, bisa saja sunah bahkan bisa diharmkan. Hukum ini akan menjadi subah apabila muqtarid memberikannya pada orang yang sangat membutuhkan serta dipergunakan untuk kebaikan. Walaupun muqrid sangat membutuhkan uang, akan tetapi digunakan untuk berjudi, mabuk-mabukan, buat tempat pelacuran maka hal tersebut akan menjadikan haram.

e. Tempat Membayar Qarad
Ulama fiqih sepakat bahwa qarad harus dibayar di tempat terjadinya akad secara sempurna. Namun demikian, boleh membayarnya di tempat lain apabila tidak ada ada keharusan untuk membawanya atau memindahkannya, juga tidak halangan dijalan. Sebaliknya, jika terdapat halangan apabila membayar di tempat lain, muqrid tidak perlu menyerahkannya.


f. Manfaat Qarad
Menurut pendapat yang paling unggul dari ulama hanafi’yah,setiap qarad pada benda yang mendatangkan manfaat diharamkan, jika memakai syarat.Akan tetapi, dibolehkan jika tidak disyaratkan kemanfaatkan atau tidak diketahui adanya manfaat pada qarad.
Ulama Makkiyah berpendapat bahwa muqrid tidak boleh memanfaatkan harta muqtarid, Seperti naik kendaran atau makan di rumah muktarid ,jika dimaksudkan untuk membayar utang mukridn ,bukan sebagai penghormatan.begitu pula di larang memberikan hadiah kepada mukrid, jika dimaksudkan untuk mencicil utang .
Ulama Syafiiyah dan hanabilah melarag hutang piutang terhadap sesuatu yang mendatangkan kemamfaatan, seperti memberikan hutang piutang agar mendapat sesuatu yang lebih baik atau lebih banyak sebab hutang piutang di maksudkan sebagai akat kasih sayang , kemamfaatan, atau mandekatkan hubungan kekeluargaan,selain itu rasulullah saw pun melarangnya
Namun demikian, jika tidak di syaratkan atau tidak di maksudkan untuk mengambil yang lebih baik, hutang piutang di perbolehkan. Tidak dimakruhkan bagi mukrid untuk mengambilnya, sebab rasulullah saw perna memberikan anak unta yang lebih baik kepada seorang laki-laki dari pada unta yang diambil beliau saw.selain itu jabir bin Abdullah berkata:

Artiya:Aku memiliki hak kepada rasululah saw.kemudian beliau membayarnya dan menamba untukku. (HR.Bukhori dan Muslim).
Pendapat ulama fiqih tentang hutang piutang dapat di simpulkan bahwa di bolehkan dengan dua syarat
a. tidak menjurumuskan kepada suatu mamfaat
b. tidak bercampur dengan akad lain, seperti jual beli.

Selain itu, kedua belah pihak yang melakukan akad dapat menetapkan atau membatalkan transaksi


Sabda Nabi SAW Sebagai Berikut:


Artinya: Orang kaya yang menagguh-nagguhkan utangnya adalah dzalim. (HR Bukhari)
Sabda Nabi yang lain:


Artinya: Orang yang punya harta tapi menangguh-nangguhkan utangnya halal dihukum dan disiksa. (HR Abu Daud dan Nasai)

B. Dasar Hukum Utang Piutang
Utang piutang secara hukum dapat didasarkan pada adanya perintah dan anjuran agama supaya manusia hidup dengan saling tolong menolong serta saling bantu membantu dalam lapangan kebajikan. Surat al-Ma’idah ayat 2 Allah berfirman;
و تعاونوا على البر و التقوى و لا تعاونوا على الإثم و العدوان و اتقوا الله إن الله شديد العقاب
Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan dalam melaksanakan takwa, dan jangan kamu bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, Allah sangat keras hukumannya (Dahlan, 2000: 187).
Dalam transaksi utang piutang terdapat nilai luhur dan cita-cita sosial yang sangat tinggi yaitu tolong menolong dalam kebaikan. Dengan demikian, pada dasarnya pemberian utang atau pinjaman pada seseorang harus didasari niat yang tulus sebagai usaha untuk menolong sesama dalam kebaikan. Ayat ini berarti juga bahwa pemberian utang atau pinjaman pada seseorang harus didasarkan pada pengambilan manfaat dari sesuatu pekerjaan yang dianjurkan oleh agama atau jika tidak tidak ada larangan dalam melakukannya.
Selanjutnya, dalam transaksi utang piutang Allah memberikan rambu-rambu agar berjalan sesuai prinsip syari’ah yaitu menghindari penipuan dan perbuatan yang dilarang Allah lainnya. Pengaturan tersebut yaitu anjuran agar setiap transaksi utang piutang dilakukan secara tertulis. Ketentuan ini terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 282 sebagai berikut;
يأيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه و ليكتب بينكم كاتب بالعدل و لا يأب كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertransaksi atas dasar utang dalam waktu yang telah ditentukan, tulislah. Hendaklah seorang penulis diantaramu menulis dengan benar, dan janganlah dia enggan menulisnya sebagaimana yang telah diajarkan Allah. (Dahlan, 2000: 84).
Karena pemberian utang pada sesama merupakan perbuatan kebajikan, maka seseorang yang memberi pinjaman, menurut pakar hukum Islam, tidak dibolehkan mengambil keuntungan (profit). Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, keuntungan apa yang diperoleh pemberi utang atau pemberi pinjaman? Tentang hal ini Allah menjawab dalam surat al-Hadid ayat 11 sebagai berikut;
من ذا الذي يقرض الله قرضا حسنا فيضعف له و له أجر كريم
Barang siapa yang meminjami Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipat gandakan baginya dan di sisi-Nya pahala berlimpah dan lebih mulia. (Dahlan, 2000: 975).
Selain dasar hukum yang bersumber dari al-Qur’an sebagaimana di atas, pemberian utang atau pinjaman juga didasari Hadiŝ Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai berikut;
ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة
Barang siapa yang memberikan pinjaman pada seorang muslim dua kali maka tidak lain pahalanya kecuali seperti pemberian shadaqah satu kali.
Dalam sabda Rasulullah yang lain, Ibnu Majah juga meriwayatkan sebagai berikut;
رأيت ليلة أسرى بى على باب الجنة مكتوبا الصدقة بعشر أمثالها و القرض بثمانية عشر فقلت يا جبريل ما بال القرض أفضل من الصدقة, قال لأن السائل يسأل و عنده و المستقرض لا يستقرض إلا من حاجة
Saya melihat pada waktu di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis “Pahala shadaqah sepuluh kali lipat dan pahala pemberian utang delapan belas kali lipat” lalu saya bertanya pada Jibril “Wahai Jibril, mengapa pahala pemberian utang lebih besar?” Ia menjawab “Karena peminta-minta sesuatu meminta dari orang yang punya, sedangkan seseorang yang meminjam tidak akan meminjam kecuali ia dalam keadaan sangat membutuhkan”.
Di sisi lain, Allah memberikan aturan yang tegas dalam utang piutang yang merupakan bagian dari transaksi ekonomi (mu’amalah maliyah). Ketegasan aturan transaksi ekonomi tersebut tercermin dalam firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29 sebagai berikut;
يأيها الذين ءامنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة أن تراض منكم و لا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta yang beredar diantaramu secara bathil, kecuali terjadi transaksi suka sama suka. Jangan pula kamu saling membunuh. Allah sangat saya kepadamu semuanya. (Dahlan, 2000: 146).
Salah satu transaksi yang termasuk baţil adalah pengambilan riba. Riba berdasarkan penjelasan para mufassir, baik dalam bentuk definisi maupun gambaran praktis di masa Jahiliyyah, menurut Qardhawi (2001: 76-78), maka riba yang maksud dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1. Riba itu terjadi karena transaksi pinjam meminjam atau hutang piutang
2. Ada tambahan dari pokok pinjaman ketika pelunasan
3. Tambahan dimaksud, dimaksudkan terlebih dahulu
4. Tambahan itu diperhitungkan sesuai dengan limit waktu peminjaman.
Dalam perspektif ekonomi, (Razi, 1938: 87-88) mengemukakan ulasan yang cukup baik dalam mengungkap sebab dilarangnya riba. Sebab-sebab tersebut antara lain:
1. Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikan harta dari orang lain tanpa ada imbalan. Boleh saja orang berdalih bahwa keuntungan akan diperoleh seandainya harta yang dipinjamkan pada orang lain itu dijadikan modal dagang. Tetapi keuntungan yang akan diperoleh pihak peminjam itu sifatnya belum pasti. Sebaliknya, pemungutan “tambahan” oleh pemberi pinjaman itu adalah hal yang pasti, tanpa resiko.
2. Riba menghalangi pemodal ikut berusaha mencari rezeki karena ia dengan mudah membiayai hidupnya dengan bunga, hal ini akan mengakibatkan distorsi dalam masyarakat.
3. Bila diperbolehkan, maka masyarakat dengan maksud memenuhi kebutuhannya, tidak segan meminjam uang walaupun sangat tinggi bunganya. Hal ini akan mengelmiinir sifat tolong menolong, saling menghormati dan perasaan berhutang budi.
4. Dengan riba, pemilik modal akan semakin kaya, sementara pihak peminjam akan semakin miskin. Jadi riba bisa menjadi media bagi orang kaya untuk menindas orang miskin.
5. Larangan riba sudah ditetapkan oleh nas, dimana tidak harus seluruh rahasia tuntutannya diketahui oleh manusia. Keharamannya itu pasti, kendati orang tidak mengetahui persis segi pelarangannya.
C. Prinsip-prinsip Dasar Utang Piutang
1. Prinsip Al-‘Adalah (Justice)
Perintah-perintah untuk menegakkan keadilan dalam al-Qur’an disampaikan dalam berbagai konteks. Selain perkataan “ ’adl”, al-Qur’an juga menggunakan kata “qisth” dan “wasth”. Semua kata-kata tersebut menurut Nurkholis Majid bertemu dalam ide umum yang berarti “sikap tengah yang berkeseimbangan dan jujur” .
Kata al-‘adl dan al-qisth bisa ditemukan pada Qs. al-An’âm(6): 152, al-Mâidah (5): 8 dan al-Hujurât (49): 9. Di samping itu, juga digunakan kata al-mîzân. Kata ini dalam al-Qur’an dapat dijumpai dalam surat as-Syura (42): 17 dan al-Hadîd (57): 25. Secara tematik, kemestian berlaku adil kepada sesama istri dinyatakan dalam Qs al-Nisâ’ (4):128. Keadilan sesama muslim dinyatakan dalam Qs al-Hujurât (49): 9. Keadilan pada diri sendiri sebagai orang muslim dijelaskan dalam Qs al-An’âm (6): 52. Ayat yang paling tegas tentang masalah keadilan terhadap si miskin dan kaya adalah Qs. al-Nisâ’ ayat 135. Ayat-ayat yang menunjukkan keseimbangan dan keadilan dalam perintah Allah atas hamba-hamba-Nya banyak sekali dalam al-Qur’an. Perintah seperti itu antara lain perintah haji bagi yang mempunyai kekuasaan untuk menunaikannya, perintah menunaikan zakat bagi yang telah memenuhi kadar maksimal kekayaannnya atau nisâb, dsb. Untuk telaah lebih lanjut dapat dibaca ayat-ayat berikut ini: al-Baqarah (2): 48, 123, 282, al-Nisâ’ (4): 58, al-Mâidah (5): 95, 106, al-An’âm (6): 70, 115, al-Nahl (16): 76, 90, dan al-Thalâq (65): 2.
Sedangkan pengertian pokok tentang keadilan menurut Murthadla al-Muthahhari ada 4, yaitu:
a. Perimbangan atau keadaan seimbang (mauzûn), tindak pincang. Jika misalnya suatu masyarakat ingin mampu bertahan dan mantap, maka ia harus berada dalam keseimbangan (muta’âdil), dalam arti bahwa bagian-bagiannya harus berada dalam ukuran dan hubungan satu dengan lainnya secara tepat. Ini berarti bahwa keadilan tidak mesti menuntut persamaan. Suatu bagian dalam hubungannya dengan bagian lain dan dengan keseluruhan kesatuan menjadi efektif tidak karena ia memiliki ukuran dan bentuk hubungan yang sama, melainkan karena memiliki ukuran dan bentuk hubungan yang “pas” dan sesuai dengan fungsi itu.
b. Persamaan (musâwah) dan tiadanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Perlakuan yang sama yang dimaksud di sini adalah perlakuan yang sama kepada orang-orang yang mempunyai hak yang sama (karena kemampuan, tugas, dan fungsi yang sama), maka pengertian persamaan sebagai makna keadilan dapat dibenarkan. Seorang manajer diperlakukan persis sama dengan seorang pesuruh, maka yang terwujud bukanlah keadilan, melainkan justru kezaliman.
c. Pemberian hak kepada setiap orang yang berhak (I’thâ’ kulli dzi haqqin haqqahu). Kezaliman dalam pengertian ini ialah perampasan hak dari orang yang berhak, dan pelanggaran hak oleh yang tidak berhak. Berkaitan dengan adil dalam pengertian ini menyangkut dua hal, yakni masalah hak dan pemilikan dan kekhususan hakiki manusia atau kualitas manusiawi tertentu yang harus dipenuhi oleh dirinya dan diakui orang lain.
d. Keadilan Tuhan (al-‘adl al-ilâhi), berupa kemurahan-Nya dalam melimpahkan rahmat kepada seseorang sesuai dengan kesediaannya untuk menerima eksistensi dirinya dan pertumbuhannya ke arah kesempurnaan. Keadilan mengandung prinsip dasar yang universal, tetapi penerapannya masih harus mempertimbangkan batas waktu dan ruang.
Mohammad Daud Ali menempatkan keadilan itu sebagai salah satu nilai dasar ekonomi Islam di samping nilai dasar kepemilikan dan keseimbangan. Kata adil adalah kata yang paling banyak disebut dalam al-Qur’an (lebih dari 1000 kali), setelah perkataan Allah dan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, dalam Islam, keadilan adalah titik tolak, sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Ini berarti bahwa nilai kata itu sangat penting dalam ajaran Islam, terutama dalam kehidupan hukum, sosial, politik, dan ekonomi. Dalam hubungan ini perlu dikemukakan bahwa:
a. Keadilan itu harus diterapkan di semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantas keborosan (Qs. al-Isra’ [17]:16). Dalam distribusi keadilan harus menjadi penilai yang tepat, faktor-faktor produksi dan harga, agar hasilnya sesuai dengan takaran yang wajar dan kadar yang sebenarnya. (Qs. al-Hijr [15]:19).
b. Keadilan juga berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakât, infâq, dan shadaqah. Watak utama nilai keadilan yang dikemukakan di atas adalah bahwa masyarakat ekonomi haruslah merupakan masyarakat yang memiliki sifat makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran. Penyimpangan dari watak ini akan menimbulkan bencana bagi masyarakat yang bersangkutan.
Karena prinsip keadilan ini pulalah kiranya lahir kaidah yang menyatakan bahwa hukum Islam dalam praktiknya dapat berlaku sesuai dengan ruang dan waktu. Akan tetapi, ketika terjadi perubahan, kesulitan menjadi kelonggaran, maka terbataslah kelonggaran itu sekedar terpenuhinya kebutuhan yang bersifat primer atau sekunder (dlarûry atau hâjjiy). Kaidah yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan adalah: “al-Umûru idzâ dlâqat ittasa’at wa idza ittasa’at dlâqat”. Secara lebih khusus dalam ranah ekonomi Islam, Afzalurrahman membagi keadilan menjadi empat, yaitu keadilan dalam produksi, keadilan dalam konsumsi, keadilan dalam distribusi, dan keadilan dalam pertukaran.
2. ‘Adamu Tadlis, Al-gharar, wa Riba.
Tadlis ialah Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymetric information. Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam: kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan.
Gharar ialah suatu transaksi yang mengandung ketidak-jelasan atau ketidakpastian. Gharar mengandung incomplete information. Namun berbeda dengan tadlis, di mana incomplete informationnya hanya dialami oleh satu pihak saja (onknown to one party), misalnya pembeli saja atau penjual saja, dalam gharar incomplete information dialami oleh dua pihak, baik pembeli maupun penjual. Jadi dalam gharar terjadi ketidakpastian (ketidakjelasan) yang melibatkan dua pihak. Contohnya jual beli ijon, jual beli anak sapi yang masih dalam kandungan induknya, menjual ikan yang ada di dalam kolam, dsb. Sebagaimana tadlis, jual beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu : kualitas, kuantitas, harga dan waktu.
Riba termasuk transaski yang bathil, bahkan hampir semua ulama menafsirkan firman Allah ”memakan harta dengan bathil” itu dengan riba sebagai contoh pertama. Riba secara etimologis berarti pertambahan Secara terminoligi syar’i riba ialah, penambahan tanpa adanya ’iwadh. Secara teknis, maknanya mengacu kepada premi yang harus dibayar si peminjam kepada pemberi pinjaman bersama dengan pinjaman pokok yang disyaratkan sejak awal. Penambahan dari pokok itu disyaratkan karena adanya nasi’ah (penangguhan).

3. Perbedaan ekonomi dalam batas yang wajar
Islam mengakui adanya perbedaan ekonomi di antara setiap orang, tetapi tidak membiarkannya bertambah luas, Islam berusaha menjadikan perbedaan itu dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan. Sesuai dengan firman Allah Swt.,









Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (Qs. Az-Zukhrif: 32)

Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi, tetapi mengupayakan kesetaraan sosial. Kesetaraan sosial ini memungkinkan setiap orang memiliki peluang yang sama untuk berkompetisi menjadi yang terbaik. Kesetaraan ini membentuk keharmonisan dalam kehidupan manusia. Ketidakstabilan dan kesenjangan yang muncul di tengah masyarakat karena sistem yang diterapkan manusia. Misalnya, masyarakat lebih menghormati orang yang memiliki jabatan atau orang yang kaya raya, sehingga orang yang tidak memiliki jabtan dan yang tidak berharta merasa Allah tidak adil kepadanya.
Utang piutang merupakan salah satu dari sekian banyak jenis kegiatan ekonomi yang dikembangkan dan berlaku di masyarakat. Sebagai kegiatan ekonomi masyarakat, utang piutang mempunyai sisi-sisi sosial yang sangat tinggi. Selain itu, utang piutang juga mengandung nilai-nilai sosial yang cukup signifikan untuk pengembangan perekonomian masyarakat.
Islam sebagai agama yang universal dan menyeluruh (kamil dan syamil), memandang kegiatan ekonomi, di mana utang piutang juga termasuk di dalamnya, sebagai tuntutan kehidupan manusia. Di sisi lain, kegiatan ekonomi merupakan salah satu kegiatan yang dianjurkan dan memiliki dimensi ibadah dalam intensitas yang cukup signifikan (Lubis, 2000: 1)
Dalam konsep Islam, utang piutang merupakan akad (transaksi ekonomi) yang mengandung nilai ta’awun (tolong menolong). Dengan demikian utang piutang dapat dikatakan sebagai ibadah sosial yang dalam pandangan Islam juga mendapatkan porsi tersendiri. Utang piutang juga memiliki nilai luar biasa terutama guna bantu membantu antar sesama yang kebetulan tidak mampu secara ekonomi atau sedang membutuhkan. Dari sini maka utang piutang dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk transaksi yang mengandung unsur ta’abbudi (Karim, 1997: 38)
Secara mendasar, karena sifat dan tujuan utang piutang tolong menolong, maka transaksi ini terlepas dari unsur komersial dan usaha yang berorientasi pada keuntungan (profit orientit). Sebagai contoh, A mengutangkan sejumlah uang atau barang pada B, jika tujuannya didasarkan atas niat tolong menolong, maka A tidak boleh mengharapkan keuntungan apapun dari B. Secara lahiriah, dalam konsep dasar di atas, A yang mengutangkan uangnya itu memberikan sesuatu pada B tanpa meminta imbalan material sedikitpun. Kenyataan terlihat bahwa B sebagai pihak yang berutang tidak diwajibkan secara material membayar lebih ketika mengembalikan uang yang dipinjamkannya pada A, dan bahkan B itu secara leluasa diberi wewenang untuk memanfaatkan uang itu. Karena itulah para ulama’ berpendapat bahwa utang piutang itu hukum asalnya sunnah (Karim, 1997: 38).
Sebagai salah satu bentuk transaksi ekonomi, utang piutang bisa berlaku pada seluruh tingkatan masyarakat baik masyarakat kuno maupun masyarakat modern. Berdasarkan pemikiran ini, utang piutang dapat diperkirakan telah ada dan dikenal oleh masyarakat yang ada di bumi ini ketika mereka berhubungan antara satu orang dengan orang lainnya.
Dalam kajian fiqh, seseorang yang meminjamkan uang pada orang lain tidak boleh meminta manfaat apapun dari yang diberi pinjaman, termasuk janji dari si peminjam untuk membayar lebih. Larangan pengambilan manfaat ini telah banyak dikemukakan oleh para pakar fiqh yang salah satunya Wahbah Zuhaily (Zuhaily, 1989: 475). Larangan pengambilan manfaat dari yang diberi pinjaman ini besumber dari kaedah sabda Rasulullah berikut;
كل قرض جرى منه منفعة فهو ربا
Setiap transaksi pinjam meminjam yang mengambil manfaat dari yang diberi pinjaman maka itu masuk kategori riba.
Namun apabila pihak yang menerima pinjaman ketika mengembalikan pada waktu yang telah ditentukan menambahkan dengan yang lebih baik yang tidak disertai syarat-syarat tertentu baik sebelum maupun sesudahnya, maka hal itu termasuk perbuatan yang baik. Pada era modern ini, hal inilah yang sering dipraktekkan dalam bank syari’ah. Dalam bank syari’ah hal ini diterapkan dengan bentuk produk qard al-hasan (Karim, 2001: 109-110).
Berdasarkan ayat-ayat tentang utang piutang sebagaimana di atas, maka dalam transaksi utang piutang terdapat illat (alasan) hukum yakni tolong menolong dalam kebaikan dan takwa sehingga dianjurkan atau tolong menolong dalam dosa sehingga perbuatan tersebut dilarang. Bahkan lebih dari itu dapat diketahui apakah utang piutang menjadi wajib, sunnah, makruh atau haram. Hal ini disebabkan karena illat hukum yang ada menentukan ada tidaknya suatu hukum dalam sebuah peristiwa hukum (Djamil, 1995: 48).
Sehubungan illat hukum tersebut, transaksi utang piutang bisa wajib atas seseorang jika ia mempunyai kelebihan harta untuk meminjamkannya pada orang yang sangat membutuhkan. Maksud dari membutuhkan di sini adalah seseorang yang apabila itu tidak diberi pinjaman menyebabkan ia teraniaya atau akan berbuat sesuatu yang dilarang agama seperti mencuri karena ketiadaan biaya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya atau ia akan mengalami kebinasaan. Kondisi inilah yang menyebabkan utang piutang menjadi wajib dan harus dikerjakan walaupun oleh satu orang saja (Karim, 1997: 38-39).
Hukum utang piutang bisa juga haram apabila diketahui bahwa dengan berutang seseorang bermaksud menganiaya orang yang mengutangi atau orang yang berutang tersebut akan memanfaatkan orang yang diutanginya untuk berbuat maksiat. Dalam kasus demikian, maka utang piutang yang berorientasi pada perbuatan tolong menolong dalam kemaksiatan. Maka dari itu, berdasarkan pada kondisi yang amat bervariasi, hukum utang piutang pun amat bervariasi pula, seperti wajib, haram, makruh dan mubah (Karim, 1997: 38-39).
Dalam konteks hukum Islam, utang piutang atau pinjam meminjam termasuk dalam kategori fiqh mu’amalah. Dengan demikian prinsip-prinsip Islam yang diterapkan dalam utang piutang atau pinjam meminjam ini adalah prinsip-prinsip fiqh mu’amalah. Pengetahuan prinsip-prinsip fiqh mu’amalah ini penting terutama untuk melakukan kajian terhadap transaksi ekonomi modern saat ini yang lebih cenderung dikerjakan oleh lembaga perbankan.
Basyir (2000: 15-16) menemukan rumusan prinsip-prinsip fiqh mu’amalah sebagai berikut;
1. Pada dasarnya segala bentuk mu’amalah (transaksi) hukumnya mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa hukum Islam memberikan kesempatan seluas-luasnya dalam pengembangan bentuk dan macam-macam transaksi baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup dari suatu masyarakat.
2. Mu’amalah (transaksi) dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan. Prinsip ini mengingatkan agar kebebasan kehendak para pihak yang melakukan transaksi harus selalu menjadi perhatian utama. Pelanggaran terhadap kebebasan kehendak ini akan berakibat pada tidak dapat dibenarkannya sesuatu traksaksi yang dilakukan. Sebagai contoh, seseorang yang dipaksa menjual rumah kediamannya, namun ia sebenarnya masih menginginkan untuk tetap tinggal di situ dan tidak ada sesuatu yang mengharuskan ia menjualnya, maka transaksi tersebut batal demi hukum.
3. Mu’amalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari bahaya (madarat) dalam kehidupan masyarakat. Prinsip ini menghendaki bahwa suatu transaksi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan pengambilan manfaat dan menghindari bahaya dalam hidup, baik untuk satu pihak maupun kedua belah pihak. Salah satu bentuk transaksi yang berakibat pada penyebaran bahaya di masyarakat adalah transaksi narkotika.
4. Mu’amalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, dan unsur-unsur yang mengarah pada pengambilan kesempatan dalam kesempitan (maisir, riba, gharar, dan bathil). Prinsip ini menentukan bahwa segala bentuk transaksi yang mengandung unsur penindasan dan kesewang-wenangan tidak dibenarkan dalam Islam. Contoh, dalam kasus utang piutang harus memberikan jaminan berupa barang. Untuk jumlah pinjaman yang lebih kecil barangnya lebih kecil atau untuk utang yang besar dengan barang yang besar pula.
Tentang riba, mayoritas Fuqaha’ membaginya pada dua macam, yaitu riba nasi’ah dan riba fadl. Sedang mazhab Syafi’i membagi riba menjadi tiga, yaitu riba fadl, nasi’ah dan yad. Ayat Al-Qur’an yang ditunjuk sebagai dalil dilarangnya kedua macam riba tersebut adalah ayat-ayat yang terdapat dalam al-Baqarah dan Ali Imran, tetapi dalam pengulasannya, ada kesan bahwa ayat-ayat tersebut berbicara tentang riba nasi’ah sesuai dengan kasus-kasus riba jahiliyyah yang melatar belakangi turunnya ayat tersebut (Antonio, 2001: 41).
Rumusan riba nasi’ah seperti telah dikemukakan itu dapat mendeskripsikan bentuk formal praktek riba jahiliyyah secara tepat. Kegiatan ekonomi yang mengandung unsur “kerugian sepihak” dan “dzulm” sebagai hakikat riba itu, nampaknya sampai masa fuqaha’, formulanya tetap. Artinya, setiap “tambahan atas pokok pinjaman” itu dapat dipastikan akan mendatangkan zulm (Zein, 2004: 198)
Demikian mapannya rumusan riba nasi’ah itu, menurut Dumairi (1992: 112) sehingga para fuqaha’ tidak lagi sempat memikirkan “apa sebab riba mendatangkan kesengsaraan” perhatian mereka tertuju pada pencarian ‘illat, benda-benda apa yang boleh atau tidak boleh diperjualbelikan dengan tenggang waktu, padahal di zaman modern ini, orang tidak lagi jual beli kurma dengan gandum, atau garam dengan garam, misalnya, hampir semua teransaksi, baik jual beli, penyimpanan maupun peminjaman, tidak lagi dilakukan dengan barang, melainkan dengan uang sesuai dengan fungsinya sebagai standar harga dan sarana pertukaran barang (medium of exchange).

D. Fenomena yang Terjadi
Qard sering kali jadi perbincangan dikalangan ulama karena banyaknya problematika yang terjadi pada saat ini. Tidak sesuai dengan aturan hukum islam, hingga secara hukum tidak memenuhi syarat Qard sebagaimana yang telah diatur. Bahkan dalam prekpektif sosial, manusia tidak sadar akan mahluk yang saling membutuhkan. Satu sama lain saling memberikan pertolongan.
Secara finansial banyak sekali yang ekonominya masih rendah, sehingga masih banyak kekurangan dalam menghidupi rumah tangganya. Baik kepentingan keluarga maupun kepentingan lain yang juga tidak kalah pentingnya dalam kehidupan mereka. Disitulah manusia harus sadar dan mampu melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi saudaranya sendiri sesuai dengan hadits Nabi SAW, Al-Muslimu Akhu Al-Muslim.
Bukan seperti sekarang, ketika tengganya butuh pinjaman uang malah diberatkan dengan pinjamannya yang harus dikembalikan dengan nilai lebih. Memang ia memberikan pinjaman tapi secara hukum islam itu tidak diperbolehkan kesuali Muqrid ikhlas memberinya secara Cuma-Cuma bukan karena ada perjanjian terlebih dahulu dengan si Muqtarid untuk membayar lebih dari yang dipinjaminya.
Jadi sangat jelas pada saat sekarang dengan hadirnya arus globalisasi dan krisis ekonomi serta krisis iman, maka terjadilah hal-hal yang berani keluar dari koridor-koridor hukum.

E. Analisis Masalah
Dalam analisa disini perlu kami tegaskan bahwa sanya banyak istilah yang digunakan baik dengan menggunakan istilah Qard, dain, kredit maupun pinjaman (lebih khusus uang) dalam kaca mata masyarakat. Akan tetapi pada intinya sama karena pada awalnya ulama fiqih mengistilahkan Qard sebagai pinjaman dari orang lain yang boleh diambil manfaatnya dari barang tersebut dan dikembalikan kepada pemiliknya dengan batas waktu yang telah disepakati oleh dua belah pihak.
Secara terminology fiqh ulama lebih menyepakati dengan istilah dain karena pinjaman yang diperdebatkan ditengah-tengah masyarakat lebih kepada pinjaman uang yang dipinjamkan oleh Muqtarid kepada muqrid. Hanya saja mayoritas tidak menerapkan hukum islam yang sudah menjadi ketetapan para mujtahidin terdahulu.
Dain memang diperbolehkan bahkan disunahkan dalam hukum islam karena hal tersebut berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Dengan syarat muqtarid tidak meminta imbalan serta lebihnya barang yang dipinjamkan karena hal tersebut yang dimaksud dengan riba yang dibagi dua maupun tiga menurut ulama Syafi’iyah yang telah dijelaskan diatas.

Sesungguhnya menurut hemat penulis, standarisasi dengan harga barang yang di nilai dengan emas dan perak lebih membawa kepada spek maslahat, baik bagi si peminjam atau bagi yang meminjamkan. Agar dapat dijadikan pijakan analisis terhadap hutang piutang berstandarisasi harga barang, perlu diperhatikan pandangan para ulama tentang hutang piutang berikut ini:
1. Mazhab Hanafiyah: jika keuntungan tersebut tidak dipersyaratkan dalam akad atau jika hal itu tidak menjadi ‘urf (kebiasaan di masyarakat) maka hukumnya adalah boleh.
2. Mazhab Malikiyah: hutang piutang yang bersumber dari jual beli, penambahan pembayaran yang tidak dipersyaratkan adalah boleh. Sedangkan dalam hal utang piutang (al-qardl), penambahan pembayaran yang tidak dipersyaratkan dan tidak dijanjikan karena telah menjadi kebiasaan di masyarakat, hukumnya adalah haram. Penambahan yang tidak dipersyaratkan dan tidak menjadi kebiasaan di masyarakat baru boleh diterima.
3. Mazhab Syafii: penambahan pelunasan utang yang diperjanjikan oleh muqtaridl (pihak yang berhutang), maka pihak yang menghutangi makruh menerimanya.
4. Mazhab Hambali: pihak yang menghutangi dibolehkan menerima penambahan pelunasan yang diperjanjikan oleh muqtaridl (pihak yang berhutang dibolehkan menerimanya.
5. Sementara, Syekh Zainuddin al-Malibary menyebutkan bahwa boleh bagi muqridl menerima kemanfaatan yang diberikan kepadanya oleh muqtaridl tanpa disyaratkan sewaktu akad, misalnya kelebihan ukuran atau mutu barang pengembalian dan pengembalian lebih baik dari yang dihutangkan. Bahkan melebihkan pengembalian hutang adalah disunnahkan bagi muqridl karena Rasulullah saw. bersabda: sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah yang paling bagus dalam membayar hutangnya.
Argumentasi para ulama tersebut memang sangat bervariasi. Hanya Imam Hambali yang kelihatan agak longgar dengan membolehkan mengambil kelebihan pelunasan dari yang berhutang asalkan kelebihan itu dijanjikan oleh pihak yang berhutang.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Utang piutang (Qard, Dain) itu sangat dianjurkan dalam islam, bahkan menjadi perintah Allah sendiri yang sudah termaktub dalam Al-Qur’an. Banyak ulama yang menghukumi diakibatkan banyaknya cara dalam proses peminjamannya. Uatag piutang yang diperbolehkan dalam islam sudah memenuhi rukun, sesuai persyaratan barang yang akan dipinjamkan dan sekaligus memnuhi sahnya Qard.
Misalnya, dalam qard tidak diperbolehkan memberikan pinjaman kepada orang yang mau menggunakan untuk jalam maksiat contohnya digunakan berjudi, berzina atau yang lainnya masuk dalam kategori maksiat. Hal tersebut bukan menjadi sunah lagi, tapi diharamkan memberikan pinjaman pada muqrid. Dan juga yang perlu diingat dalam memberikan pinjaman jangan sekali melebihi dari barang yang dipinjamkannya misalnya memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 200.000 maka harus tidak dilebihkan dari jumlah itu. Perbedaan itulah yang menyebabkan hukum berbeda-beda.
2. Sangat dilarang bahkan diharamkan dalam islam, Karena itu termasuk riba, sedangkan riba itu diharamkan oleh Allah SWT. Makanya sangat dianjurkan untuk tidak dilakukan bagi siapa saja karena salah satu dari dua belah pihak ada yang dirugikan.

4 komentar:

  1. Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mengembangkan bisnis skala kecil atau menengah Anda? Ibu Elizabeth Louis Pinjaman Perusahaan memberikan kesempatan untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan dengan memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% untuk awal untuk setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Ibu Elizabeth Louis untuk LOAN Anda hari ini melalui email: elizabethlouisloancompany@gmail.com atau hubungi hotline kami +15022653621

    BalasHapus
  2. Saya ingin memberikan semua kemuliaan kepada Yang Maha Kuasa atas apa yang dia gunakan untuk Ibu Rossa dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di indonesia, saya adalah seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan Sejak saat itu kehidupan menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah mencoba beberapa tahun untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki agunan dan tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh dedakan ini saat saya melewati internet, saya melihat kesaksian Annisa tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ibu Rossa dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang perusahaan pinjaman ibu Rossa dan betapa benarnya pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan aplikasi pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa rekening saya, uang pinjaman saya utuh dan saya sangat bahagia dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk memberi kesaksian kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Bisa juga hubungi saya via email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman Annisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus
  3. Salam kepada semua orang, Allah pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu ini yang mencuri uang kita dengan menyamarkan uang pinjaman kepada kita, mereka datang dengan segala bentuk ucapan manis seperti memberi pinjaman dengan tingkat bunga rendah 2%, semuanya scam kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahaannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang meminjamkan dengan tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali, pemilik restoran, jangan tertipu atau takut pinjaman itu tidak bisa didapat dari internet, itu mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Ya mereka scammers, dan mereka juga pemberi pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun memutuskan untuk mencoba dan melihat kembali ibu Rossa menyetujui permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp150.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui ketika mendapat uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meski ada beberapa yang menolak karena tidak bisa memenuhi syarat pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa menjawab dan ketika pinjaman mereka dibatalkan, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana saya menunjukkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya membagikan berita tersebut kepada semua orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk menuliskannya di sini sehingga orang tidak akan jatuh pemberi pinjaman palsu yang menuntut biaya pendaftaran, tuntutan ibu hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda bisa menghubungi pusat layanan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat Rossastanleyloancompany@gmail.com, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai apapun atau isu merasa bebas untuk menulis saya annisaberkarya@gmail.com atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar cicilan pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah dikirim ke Dunia ini.

    BalasHapus
  4. Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,

    E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter Resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi di tempat kerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Jangka Waktu Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) Nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus